Sabtu, 21 April 2012

Hak Asasi Manusia


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang hak asasi manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia lahir yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapapun.Hak Asasi merupakan sebuah bentuk anugrah yang diturunkan oleh tuhan sebagai sesuatu karunia yang paling mendasar dalam hidup manusia yang paling berharaga. Hak Asasi dilandasi dengan sebuah kebebasan setiap individu dlam menentukan jalan hidupnya, tentunya Hak asasi juga tidak lepas dari kontrol bentuk norma-norma yang ada. Hak-hak ini berisi tentang kesamaan atau keselarasan tanpa membeda-bedakan suku,golongan, keturunanan, jabatan, agama dan lain sebagainya antara setiap manusia yang hakikatnya adalah sama-sama makhluk ciptaan Tuhan.
Jika kita melihat perkembangan HAM di Negara ini ternyata masih banyak bentuk pelanggaran HAM yang sering kita temui. Mulai dari pelanggaran yang paling sederhana dalam keluarga sampai ke bentuk yang paling besar bersifat massal. Untuk kali ini penulis ingin menyoroti pelanggaran HAM anak yang paling umum terjadi di kota besar.
Adapun contoh dari pelanggaran HAM terhadap anak di Indonesia adalah Eksploitasi Terhadap Anak. Oleh karena itu, penulis mengambil sebuah judul “ HAK ANAK YANG TERGADAIKAN”


1.2  Tujuan Penulisan
Tujuan ditulisnya makalah ini adalah sebagai berikut:

1. Untuk mengetahui Hak Anak dan Undang-Undangnya.                                                                           
2. Untuk mengetahui kasus yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap anak              
3. Untuk mengetahui penyebab terjadinya pelanggaran Hak Asasi Anak dan solusinya.          



BAB II
PERMASALAHAN
2.1  Rumusan Masalah
Masalah-masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.  Apa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Anak serta UU nomor berapa yang berkaitan dengan Hak Asasi Anak?
2.  Kasus seperti apa yang termasuk pelanggaran Hak Asasi Anak?
3.  Mengapa Hak Asasi Anak tergadaikan?


BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Hak Asasi Anak
3.1.1 Pengertian Hak Asasi Manusia
Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia mendefinisikan hak asasi manusia sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Menurut Suproatnoko (2008;125), hak asasi manusia adalah hak dasar milik manusia, bersifat universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa sejak hidup dalam kandungan atau rahim, dan hak kodrati atau asasi yang tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.
3.1.2 Pengertian Hak Asasi Anak
Setiap orang dilahirkan merdeka, mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.  Tidak terkecuali seorang anak, dimana hak-hak yang melekat pada dirinya merupakan bagian dari hak asasi manusia. Sesuai dengan prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam piagam PBB, hak anak berarti hak asasi untuk anak, yaitu merupakan pengakuan atas martabat yang melekat dan tidak dapat dicabut oleh siapapun. Anak-anak berhak untuk hidup, memperoleh pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan hak untuk menyatakan pandangannya secara bebas dalam semua hal yang mempengaruhi kehidupannya.
3.1.3 UU yang Mengatur Hak Asasi Anak
Hak anak pada dasarnya sudah diatur oleh negara. Berdasarkan Pasal 28B (ayat 2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”, maka dapat dipastikan bahwa anak mempunyai hak konstitusional dan negara wajib menjamin serta melindungi pemenuhan hak anak yang merupakan hak asasi manusia (HAM).
Selain UUD 1945, UU No 39 tahun 1999 pasal 52-66 juga mengatur tentang hak anak. Adapun isinya adalah:
Bagian kesepuluh
Hak anak
Pasal 52
(1) Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua keluarga masyarakat dan negara
(2) Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan
Pasal 53
(1) Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup mempertahankan hidup dalam meningkatkan taraf kehhidupannya
(2) Setiap anak dalam kehidupannya berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan .
Pasal 54
Setiap anak yang cacat fisik atau mental berhak memperoleh perawatan , pendidikan, pelatihan dan bantuan khusus atas biaya negara untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan,meningkatkan rasa  percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat ,berbangsa daan bernegara.
Pasal 55
Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir , dan berekspresi sesuai dengan intelektualitas dan usianya dibawah bimbingan orang tua dan atau wali .


Pasal 56
(1) Setiap anak berhak untuk mengetahui siapa  orang tuanya,dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri .
(2) Dalam hal orang tua anak tidak mampu membesarkan dan memelihara ankanya dengan baik dan sesuai dengan undang-undang ini,maka anak tersebut boleh diasuh atau diangkat sebagai anak oleh orang lain sesuai ketentuan peraturan perundang undangan .
Pasal 57
(1) Setiap anak berhak untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik, diarahkan, dan dibimbing kehidupannya oleh orangtua atau walinya sampai dewasa dengan ketentuan peraturan perundang undaangan .
(2) Setiap anak berhak untuk mendapatkan orang tua angkat atau wali berdasarkan putusan  pengadilan apabila kedua orang tua telah meninggal dunia atau karena suatu sebab yang sah tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagi orang tua.
(3) Orang tua angkat attau wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menjalankan kewajiban sebagai orang tua yang sesungguhnya.
 Pasal 58
(1)   Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atai pihak lain maupun yang bertanggung jawab atas pengasuh anak tersebut.
(2)   Dalam hal oorang tua, wali, atau pengasuh anak melakukan segala bentuk penganiayaan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual termasuk pemerkosaan, dan atau pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindungi, maka harus dikenakan pemberatan hukuman.
Pasal 59
(1) Setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya secara bertentangan dengan  kehendak anak sendiri, kecuali jika ada alas an dan atauran yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak.
(2) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hak anak untuk tetap bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan orang tuanya tetap dijamin oleh Undang-undang.
Pasal 60
(1) Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.
(2) Setiap anak berhak mencari, menerima, dam memberikan informasi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya sepanjang sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepattutan.
Pasal 61
Setiap anak berhak untuk istirahat, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya.



Pasal 62
Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan social secara layak, sesuai dengan kebutuhan fisik dan mentak spiritualnya.
Pasal 63
Setiap anak berhak untuk tidak dilibatkan di dalam peristiwa peperangan, sengketa bersenjata, kerusuhan sosial, dan peristwa lain yang mengandung unsur kekerasan.
Pasal 64
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi dan setiap pekerjaan yang membehayakan dirinya, sehingga dapat mengganggu pendidikan, kesehatan fisik, moral, kehidupan sosial, dan mental spiritualnya.
Pasal 65
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta dari berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotopika, dan zat adiktif lainnya.
Pasal 66
(1) Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
(2)  Hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan untuk pelaku tindak pidana yang masih anak.
(3) Setiap anak berhak untuk tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
(4) Penangkapan, penahanan, atau pidana penjara anak hanya boleh dilakukan sesuai dengan hukum yang belaku dan hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir.
(5) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dengan memperhatikan kebutuhan pengembangan pribadi sesuai dengan usianya dan harus dipisahkan dari orang dewasa, kecuali demi kepentingannya.
(6) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku.
(7) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk membela diri dan memperoleh keadilan di depan Pengadilan Anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang yang tertutup untuk umum.

    3.2 Kasus Pelanggaran Hak Asasi Anak
Adapun contoh kasus pelanggaran hak asasi anak adalah kasus eksploitasi anak. Eksploitasi terhadap anak adalah mempekerjakan seorang anak dengan tujuan ingin meraih keuntungan.
Pada kota-kota besar seperti Jakarta sering kita jumpai pengemis dan gelandangan yang masih berusia dibawah umur. Mereka dipekerjakan orang tuanya untuk mencari nafkah dengan cara misalnya mengamen,mengemis, menyemir sepatu bahkan sering kita jumpai banyak anak-anak yang melakukan tindak kriminal contohnya mencopet.
Banyak orang tua yang tidak sadar akan tindakan yang mereka lakukan terhadap anaknya telah melampaui batas dari kesadaran hak asasi manusia terhadap anak atau dengan kata lain disebut dengan eksploitasi anak misalnya banyak orang tua yang menyewakan anak balitanya untuk dijadikan perantara oleh orang lain sebagai  pengemis kecil. Mereka beranggapan bahwa anak hanya akan berguna bila dapat menghasilkan uang dan tanpa mereka sadari anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang sejak dini menjadi terabaikan.


     3.3 Akibat dan Upaya Penanggulangan Pelanggaran Hak Anak

             Banyak akibat atau dampak negatif yang dapat diterima dan terjadi pada anak korban eksploitasi.Mulai dari kondisi psikis, kesehatan, maupun hal-hal lain.Seperti yang kita tahu, anak-anak korban eksploitasi tidak merasakan indahnya masa kanak- kanak mereka. Karena setiap harinya mereka hanya dituntut untuk mencari dan menghasilkan uang.
            Anak-anak yang telah terampas hak nya tersebut bisa saja menjadi dewasa sebelum waktunya, dikarenakan lingkungan sekitar mereka lebih banyak orang dewasa.Sehingga mereka sering meniru kebiasaan – kebiasaan buruk orang dewasa seperti merokok, ataupun yang lainnya yang belum pantas mereka lakukan.
Upaya yang dapat dilakukan agar mengurangi bahkan mengatasi pelanggaran HAM terhadap anak antara lain :
1.    Pemerintah membentuk Komnas HAM, dan Komisi Perlindungan Anak untuk menjamin dan mengatasi pelanggaran hak asasi pada anak.
2.   Selain itu terdapat Undang Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang tersebut merupakan jaminan pelaksanaan hak-hak anak  di berbagai bidang dan aspek kehidupan. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan.
3.   Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai anak berumur 18 (delapan belas) tahun. Bertitik tolak dari konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh, dan komprehensif, undang-undang ini meletakkan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan asas-asas sebagai berikut : non diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup,kelangsungan hidup, dan penghargaan terhadap pendapat anak.
4.   Diperlukan  peran masyarakat, baik melalui lembaga perlindungan anak, lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, dunia usaha, media massa, atau lembaga pendidikan dalam melakukan pembinaan, pengembangan dan perlindungan pada anak.


BAB IV
PENUTUP

4.1 Kesimpulan
            Dari penjelasan dan pemaparan dalam bab pembahasan maka dapat kita simpulkan bahwa HAM  menurut UU No. 39 Tahun 1999 telah mendefinisikan seperangkat hak yang sudah melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Ynag Maha Esa, dan hak asasi manusia merupakan hak dasar milik manusia, yang sudah ada dalam keadaan rahim di kandungan, dan juga tidak dapat dipisahkan dari manusia itu sendiri.
 HAM juga dapat mengatur perlindungan terhadap anak. Begitu halnya juga dengan hak anak, salah satu dari hak asasi anak adalah jaminan untuk mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan nilai nilai agama dan kemanusian. Hak asasi tersebut sesuai dengan nilai nilai pacasila dan tujuan Negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Seperti yang terdapat dalam pasal 28B (ayat 2) UUD 1945 yang tegas di sebutkan “ Bahwa setiap anak berhak akan kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi “, selain terdapat pada UUD 1945, UU No, 39 tahun 1999 pasal 52-66 juga mengatur tentang hak anak, yang dapat disimpulkan yang isinya mengatur perlindungan anak agar tidak terdapat pengeksploitasi terhadap anak dibawah umur.          

Komentar Saya
            Hak asasi untuk anak dibawah umur masih harus di perhatikan oleh pemerintah karena saat ini masih banyak anak dibawah umur yang menjadi korban kekerasan dan diskriminasi. 

Daftar Pustaka