BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang hak asasi manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan
hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia lahir yang berlaku seumur hidup dan
tidak dapat diganggu gugat siapapun.Hak Asasi merupakan sebuah bentuk anugrah
yang diturunkan oleh tuhan sebagai sesuatu karunia yang paling mendasar dalam
hidup manusia yang paling berharaga. Hak Asasi dilandasi dengan sebuah
kebebasan setiap individu dlam menentukan jalan hidupnya, tentunya Hak asasi
juga tidak lepas dari kontrol bentuk norma-norma yang ada. Hak-hak ini berisi
tentang kesamaan atau keselarasan tanpa membeda-bedakan suku,golongan,
keturunanan, jabatan, agama dan lain sebagainya antara setiap manusia yang
hakikatnya adalah sama-sama makhluk ciptaan Tuhan.
Jika kita melihat perkembangan HAM
di Negara ini ternyata masih banyak bentuk pelanggaran HAM yang sering kita
temui. Mulai dari pelanggaran yang paling sederhana dalam keluarga sampai ke
bentuk yang paling besar bersifat massal. Untuk kali ini penulis ingin
menyoroti pelanggaran HAM anak yang paling umum terjadi di kota besar.
Adapun contoh dari pelanggaran HAM
terhadap anak di Indonesia adalah Eksploitasi Terhadap Anak. Oleh karena itu,
penulis mengambil sebuah judul “ HAK ANAK YANG TERGADAIKAN”
1.2 Tujuan
Penulisan
Tujuan ditulisnya makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui Hak Anak dan Undang-Undangnya.
2. Untuk
mengetahui kasus yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap
anak
3. Untuk
mengetahui penyebab terjadinya pelanggaran Hak Asasi Anak dan
solusinya.
BAB II
PERMASALAHAN
2.1 Rumusan
Masalah
Masalah-masalah yang akan dibahas dalam makalah ini
adalah sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia
dan Hak Asasi Anak serta UU nomor berapa yang berkaitan dengan Hak Asasi Anak?
2. Kasus seperti apa yang termasuk pelanggaran
Hak Asasi Anak?
3. Mengapa Hak Asasi Anak tergadaikan?
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Hak Asasi
Anak
3.1.1 Pengertian Hak Asasi Manusia
Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang
hak asasi manusia mendefinisikan hak asasi manusia sebagai seperangkat hak yang
melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Menurut Suproatnoko (2008;125), hak
asasi manusia adalah hak dasar milik manusia, bersifat universal sebagai
karunia Tuhan Yang Maha Esa sejak hidup dalam kandungan atau rahim, dan hak
kodrati atau asasi yang tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia
itu sendiri.
3.1.2 Pengertian Hak Asasi Anak
Setiap orang dilahirkan merdeka, mempunyai martabat dan
hak-hak yang sama. Tidak terkecuali seorang anak, dimana hak-hak yang
melekat pada dirinya merupakan bagian dari hak asasi manusia. Sesuai dengan
prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam piagam PBB, hak anak berarti hak asasi
untuk anak, yaitu merupakan pengakuan atas martabat yang melekat dan tidak
dapat dicabut oleh siapapun. Anak-anak berhak untuk hidup, memperoleh
pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan hak untuk menyatakan pandangannya
secara bebas dalam semua hal yang mempengaruhi kehidupannya.
3.1.3 UU yang Mengatur Hak Asasi
Anak
Hak anak pada
dasarnya sudah diatur oleh negara. Berdasarkan Pasal 28B (ayat 2) UUD 1945,
yang menyatakan bahwa “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”,
maka dapat dipastikan bahwa anak mempunyai hak konstitusional dan negara wajib
menjamin serta melindungi pemenuhan hak anak yang merupakan hak asasi manusia
(HAM).
Selain UUD
1945, UU No 39 tahun 1999 pasal 52-66 juga mengatur tentang hak anak. Adapun
isinya adalah:
Bagian kesepuluh
Hak anak
Pasal 52
(1) Setiap anak berhak atas
perlindungan oleh orang tua keluarga masyarakat dan negara
(2) Hak anak adalah hak asasi
manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum
bahkan sejak dalam kandungan
Pasal 53
(1) Setiap anak sejak dalam
kandungan, berhak untuk hidup mempertahankan hidup dalam meningkatkan taraf
kehhidupannya
(2) Setiap anak dalam
kehidupannya berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan .
Pasal 54
Setiap anak
yang cacat fisik atau mental berhak memperoleh perawatan , pendidikan,
pelatihan dan bantuan khusus atas biaya negara untuk menjamin kehidupannya
sesuai dengan martabat kemanusiaan,meningkatkan rasa percaya diri, dan
kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat ,berbangsa daan
bernegara.
Pasal 55
Setiap anak berhak untuk
beribadah menurut agamanya, berpikir , dan berekspresi sesuai dengan intelektualitas
dan usianya dibawah bimbingan orang tua dan atau wali .
Pasal 56
(1) Setiap anak berhak
untuk mengetahui siapa orang tuanya,dibesarkan, dan diasuh oleh orang
tuanya sendiri .
(2) Dalam hal orang tua anak
tidak mampu membesarkan dan memelihara ankanya dengan baik dan sesuai dengan
undang-undang ini,maka anak tersebut boleh diasuh atau diangkat sebagai anak
oleh orang lain sesuai ketentuan peraturan perundang undangan .
Pasal 57
(1) Setiap
anak berhak untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik, diarahkan, dan
dibimbing kehidupannya oleh orangtua atau walinya sampai dewasa dengan
ketentuan peraturan perundang undaangan .
(2) Setiap
anak berhak untuk mendapatkan orang tua angkat atau wali berdasarkan
putusan pengadilan apabila kedua orang tua telah meninggal dunia atau
karena suatu sebab yang sah tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagi orang
tua.
(3) Orang tua angkat attau wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus
menjalankan kewajiban sebagai orang tua yang sesungguhnya.
Pasal 58
(1)
Setiap anak berhak untuk mendapatkan
perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental,
penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan
orang tua atau walinya, atai pihak lain maupun yang bertanggung jawab atas
pengasuh anak tersebut.
(2)
Dalam hal oorang tua, wali, atau
pengasuh anak melakukan segala bentuk penganiayaan fisik atau mental,
penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual termasuk pemerkosaan, dan
atau pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindungi, maka harus dikenakan
pemberatan hukuman.
Pasal 59
(1) Setiap anak berhak untuk
tidak dipisahkan dari orang tuanya secara bertentangan dengan kehendak anak sendiri, kecuali jika ada alas
an dan atauran yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi
kepentingan terbaik bagi anak.
(2) Dalam keadaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), hak anak untuk tetap bertemu langsung dan berhubungan
pribadi secara tetap dengan orang tuanya tetap dijamin oleh Undang-undang.
Pasal 60
(1) Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam
rangka pengembangan pribadi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat
kecerdasannya.
(2) Setiap anak berhak mencari, menerima, dam memberikan informasi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya sepanjang sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepattutan.
(2) Setiap anak berhak mencari, menerima, dam memberikan informasi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya sepanjang sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepattutan.
Pasal 61
Setiap anak berhak untuk istirahat,
bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai
dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya.
Pasal 62
Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan social secara
layak, sesuai dengan kebutuhan fisik dan mentak spiritualnya.
Pasal 63
Pasal 63
Setiap anak berhak untuk tidak
dilibatkan di dalam peristiwa peperangan, sengketa bersenjata, kerusuhan
sosial, dan peristwa lain yang mengandung unsur kekerasan.
Pasal 64
Setiap anak berhak untuk memperoleh
perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi dan setiap pekerjaan yang
membehayakan dirinya, sehingga dapat mengganggu pendidikan, kesehatan fisik,
moral, kehidupan sosial, dan mental spiritualnya.
Pasal 65
Setiap anak berhak untuk memperoleh
perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual, penculikan,
perdagangan anak, serta dari berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika,
psikotopika, dan zat adiktif lainnya.
Pasal 66
(1) Setiap anak berhak untuk tidak
dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak
manusiawi.
(2) Hukuman mati atau
hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan untuk pelaku tindak pidana yang
masih anak.
(3) Setiap anak berhak untuk
tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
(4) Penangkapan, penahanan, atau
pidana penjara anak hanya boleh dilakukan sesuai dengan hukum yang belaku dan
hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir.
(5) Setiap anak yang dirampas
kebebasannya berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dengan
memperhatikan kebutuhan pengembangan pribadi sesuai dengan usianya dan harus
dipisahkan dari orang dewasa, kecuali demi kepentingannya.
(6) Setiap anak yang dirampas
kebebasannya berhak memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara
efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku.
(7) Setiap anak yang dirampas
kebebasannya berhak untuk membela diri dan memperoleh keadilan di depan
Pengadilan Anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang yang tertutup
untuk umum.
3.2 Kasus
Pelanggaran Hak Asasi Anak
Adapun contoh kasus
pelanggaran hak asasi anak adalah kasus eksploitasi anak. Eksploitasi terhadap
anak adalah mempekerjakan seorang anak dengan tujuan ingin meraih keuntungan.
Pada kota-kota
besar seperti Jakarta sering kita jumpai pengemis dan gelandangan yang masih
berusia dibawah umur. Mereka dipekerjakan orang tuanya untuk mencari nafkah
dengan cara misalnya mengamen,mengemis, menyemir sepatu bahkan sering kita
jumpai banyak anak-anak yang melakukan tindak kriminal contohnya mencopet.
Banyak orang tua
yang tidak sadar akan tindakan yang mereka lakukan terhadap anaknya telah
melampaui batas dari kesadaran hak asasi manusia terhadap anak atau dengan kata
lain disebut dengan eksploitasi anak misalnya banyak orang tua yang menyewakan
anak balitanya untuk dijadikan perantara oleh orang lain sebagai pengemis
kecil. Mereka beranggapan bahwa anak hanya akan berguna bila dapat menghasilkan
uang dan tanpa mereka sadari anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan
kasih sayang sejak dini menjadi terabaikan.
3.3 Akibat dan Upaya Penanggulangan
Pelanggaran Hak Anak
Banyak akibat atau dampak negatif yang dapat diterima dan terjadi pada
anak korban eksploitasi.Mulai dari kondisi psikis, kesehatan, maupun
hal-hal lain.Seperti yang kita tahu, anak-anak korban eksploitasi tidak
merasakan indahnya masa kanak- kanak mereka. Karena setiap harinya mereka hanya
dituntut untuk mencari dan menghasilkan uang.
Anak-anak yang telah terampas hak nya tersebut bisa saja menjadi dewasa sebelum
waktunya, dikarenakan lingkungan sekitar mereka lebih banyak orang
dewasa.Sehingga mereka sering meniru kebiasaan – kebiasaan buruk orang dewasa
seperti merokok, ataupun yang lainnya yang belum pantas mereka lakukan.
Upaya yang dapat dilakukan agar
mengurangi bahkan mengatasi pelanggaran HAM terhadap anak antara lain :
1. Pemerintah membentuk Komnas HAM, dan Komisi
Perlindungan Anak untuk menjamin dan mengatasi pelanggaran hak asasi pada anak.
2. Selain itu terdapat Undang Undang Nomor 3
Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang tersebut merupakan jaminan pelaksanaan
hak-hak anak di berbagai bidang dan aspek kehidupan. Dari sisi
kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi
penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari
tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan.
3. Upaya
perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin
dalam kandungan sampai anak berumur 18 (delapan belas) tahun. Bertitik tolak
dari konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh, dan komprehensif,
undang-undang ini meletakkan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak
berdasarkan asas-asas sebagai berikut : non diskriminasi, kepentingan yang
terbaik bagi anak, hak untuk hidup,kelangsungan hidup, dan penghargaan terhadap
pendapat anak.
4. Diperlukan
peran masyarakat, baik melalui lembaga perlindungan anak, lembaga
keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi
sosial, dunia usaha, media massa, atau lembaga pendidikan dalam melakukan
pembinaan, pengembangan dan perlindungan pada anak.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dari penjelasan dan pemaparan dalam bab pembahasan maka dapat kita simpulkan
bahwa HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999 telah mendefinisikan seperangkat
hak yang sudah melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Ynag Maha Esa, dan
hak asasi manusia merupakan hak dasar milik manusia, yang sudah ada dalam
keadaan rahim di kandungan, dan juga tidak dapat dipisahkan dari manusia itu
sendiri.
HAM juga
dapat mengatur perlindungan terhadap anak. Begitu halnya juga dengan hak anak,
salah satu dari hak asasi anak adalah jaminan untuk mendapatkan perlindungan
yang sesuai dengan nilai nilai agama dan kemanusian. Hak asasi tersebut sesuai
dengan nilai nilai pacasila dan tujuan Negara sebagaimana tercantum dalam
pembukaan UUD 1945. Seperti yang terdapat dalam pasal 28B (ayat 2) UUD 1945
yang tegas di sebutkan “ Bahwa setiap anak berhak akan kelangsungan
hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi “, selain terdapat pada UUD 1945, UU No, 39 tahun 1999 pasal
52-66 juga mengatur tentang hak anak, yang dapat disimpulkan yang isinya
mengatur perlindungan anak agar tidak terdapat pengeksploitasi terhadap anak
dibawah umur.
Komentar
Saya
Hak asasi untuk anak dibawah umur masih harus di perhatikan oleh pemerintah
karena saat ini masih banyak anak dibawah umur yang menjadi korban kekerasan
dan diskriminasi.
Daftar
Pustaka