Rabu, 14 Maret 2012

makalah tentang korupsi


BAB I
PENDAHULUAN

1.1            Latar Belakang terjadinya korupsi

         Sering kita mendengar kata yang satu ini, yaitu “KORUPSI”, korupsi adadisekeliling kita, mungkin terkadang kita tidak menyadari itu. Korupsi bias terjadi dirumah, sekolah, masyarakat, maupun diintansi tertinggi dan dalam pemerintahan. Mereka yang melakukan korupsi terkadang mengangap remeh hal yang dilakukan itu. Hal ini sangat menghawatirkan, sebab bagaimana pun, apabila suatu organisasi dibangun dari korupsi akan dapat merusaknya.

Dari kenyataan diatas dapat ditarik dua kemungkinan melakukan korupsi, yaitu ;

1.      Metode yang digunakan oleh pendidik belum sesuai dengan kenyataannya, sehingga pelajaran yang diajarkan tidak dapat dicerna secara optimal oleh anak didik.
2.      Kita sering menganggap remeh bahkan malas untuk mempelajari hal ini , karena kurangnya moyivasi pada diri sendiri, sehingga sering sekali berasumsi “untuk apa mempelajari “ padahal itu sangat penting untuk diketahui agar tahu hak dan kewajiban kita untuk Negara ini.

1.2            Tujuan terjadinya korupsi

·         Harapan kami mempelajari ini supaya tidak ada lagi kurupsi di Negara ini dan bersih seutuhnya, agar kehidupan kita sejahtera.



BAB II
PEMBAHASAN
2.1                  K0RUPSI

A.        Pengertian Korupsi

Korupsi berasal dari bahasa latin corupto cartumpen yang berarti; busuk atau rusak. Korupsi ialah prilaku buruk yang dilakukan pejabat publik secara tadak wajar atau tidak legal untuk memparkaya diri sendiri.

Dari segi hukum korupsi mempunyai arti ;
·         Melawan hukum
·         Menyalahgunakan kekuasaan
·         Memperkaya diri
·         Merugikan keuangan Negara

Menurut perspektif hukum, pengertian korupsi secara gambling dijelaskan dalam UU No 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana.

B.    Pengertian Korupsi Secara Hukum
Merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuanperaturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Pengertian “ korupsi “ lebih ditekankan pada pembuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas atau kepentingan pribadi atau golongan.

Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)
·         Korupsi yaitu menyelewengkan kewajiban yang bukan hak kita.
·         Kolusi ialah perbuatan yang jujur, misalnya memberikan pelican agar kerja mereka lancar, namun memberikannya secara sembunyi-senbunyi.
·         Nepotisme adalah mendahulukan orang dalam atau keluarga dalam menempati suatu jabatan.
      
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencangkup unsure-unsur sebagai berikut;
·         Perbuatan melawan hukum
·         Penyalahgunaan kewenangan
·         Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara

C.    Dampak Negative Korupsi yang Ditimbulkan.
Korupsi menunjukkan tantangan serius terhadap pembangunan didalam dunia politik , korupsi mempersulitr demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance).

      D.   Contoh Kasus Korupsi Dalam Kehidupan Sehari-hari
·         Nyogok agar lulus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Hal yang demikian ini merupakan contoh koupsi yang paling sering terjadi setiap tahunnya. Mereka lebiah baik menjual sawah, lading, kebun, atau rumah hanya untuk menyogok agar dirinya biasa lulus menjadi PNS. Hanya orang-orang  yang masih berpaham primitiflah yang mau melakukan hal smacam itu. Sangat merugikjan sekali bagi oramg lain dan dirinya sendiri, mereka tidak sadar bahwa gajinya itu adalah dari uangnya sendri.

E.Akibat Dari Korupsi
Ø  Berkurangnya kepercayaan terhadap pemerintahan.
Ø  Berkurangnya kewibawaan pemerintah dalam masyarakat.
Ø  Menurunya pendapatan Negara.
Ø  Hukum tidak lagi dihormati.


2.2 PENJATUHAN PIDANA TERHADAP KORUPTOR

Hukuman terhadap orang yang melakukan tindak pidana korupsi.
ü  Pidana mati
Dapat dipidanakan mati kepada orang yang melawan hukum  atau merugikan Negara ( perekonomian).
ü  Pidana penjara
Seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
ü  Pidana tambahan
Perampasan barang bergerak atau tidak bergerak yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
                                                                                                         
BAB III
PENUTUP
3.1    Kesimpulan dari makalah ini adalah:

          Dari pembahasan seputar korupsi, dapat diberi kesimpulan yaitu;
ü  Korupsi ialah perilaku yang buruk yang tidak legal dan tidak wajar untuk memperkaya diri
ü  Korupsi dinilai dari sudut manapun ia tetap suatu pelangaran.
ü  Korupsi dapat mengakibatkan kurangnya kepercayaan masyakat terhadap pemerintah
ü  Korupsi dapat merugikan masyarakat banyak karena dengan korupsi mengambil sebagian hak-hak rakyat.
kk
MMenurut pendapat saya, korupsi sangatlah merugikan banyak pihak sebab tindakan korupsi ini mengambil hak hak banyak orang. Untuk itu, bagi para pelaku korupsi sebaiknya diberikan hukuman yang setimpal.

DAFTAR PUSTAKA
www.unjabisnis.net/contoh-makalah-korupsi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar